Ads - After Header

KPK Digugat! Ahli: Audit Kerugian Negara Wajib Ada Sebelum Tersangka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah pernyataan mengejutkan mengguncang sidang Praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, secara tegas menyatakan bahwa audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi harus sudah tuntas dan ada sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mahrus Ali, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Yaqut pada Kamis (5/3), menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga berwenang melalui audit investigasi merupakan prasyarat mutlak. "Ini harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," tegas Mahrus di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

KPK Digugat! Ahli: Audit Kerugian Negara Wajib Ada Sebelum Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Mahrus Ali juga menyoroti kewenangan penetapan tersangka. Menurutnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menetapkan tersangka. Kewenangan tersebut, ia menekankan, sepenuhnya berada di tangan penyidik, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru maupun Undang-Undang KPK terkini.

"Langsung saja penyidiknya siapa, tanda tangan di situ. Jadi, kalau mesti atas nama Pimpinan KPK, dia tak berwenang melakukan tindakan hukum dalam konteks menetapkan tersangka," imbuhnya.

Mahrus juga menggarisbawahi pentingnya bentuk penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut wajib dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan. Mengacu pada Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, penetapan tersangka harus dilakukan dan ditandatangani oleh penyidik. KUHAP baru mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif, yakni Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.

"Jika hanya ada surat pemberitahuan tanpa surat penetapan tersangka, itu berarti melanggar Pasal 90 ayat 2 KUHAP," jelasnya.

Senada dengan Mahrus Ali, tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya telah mempersoalkan waktu terbitnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Mellisa Anggraini, salah satu kuasa hukum Yaqut, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini baru keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Mellisa menegaskan bahwa dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara yang bersifat nyata, konkret, dan pasti wajib dibuktikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. "Tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui," ujarnya saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan pada Rabu (4/3).

Ia menambahkan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang berarti kerugian negara harus benar-benar terbukti. "Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara," pungkas Mellisa.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti, telah disita.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Angka ini dirilis beberapa waktu setelah Yaqut dan Ishfah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer