Chapnews – Nasional – Sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate telah mengguncang institusi kepolisian, khususnya di Tangerang Selatan. Bareskrim Polri sempat mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, termasuk Kasat Narkoba AKP Pardiman. Namun, belakangan Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi yang mengubah narasi awal. Lantas, apa sebenarnya etomidate, zat yang kini menjadi sorotan tajam dan menjerat aparat penegak hukum?
Awalnya, penangkapan enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel, yang meliputi AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, menjadi perhatian publik. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, segera meluruskan informasi tersebut. Menurut Budi, AKP Pardiman dan lima rekannya tidak terlibat dalam jaringan peredaran etomidate. Justru, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MR, seorang Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, dan DD, anggota Polda Aceh, yang diduga kuat memiliki dan mengedarkan 200 etomidate.

Meskipun demikian, nasib AKP Pardiman dan kelima anggota lainnya belum sepenuhnya aman. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Penyelidikan ini berfokus pada pendalaman tanggung jawab Pardiman sebagai Kasat Resnarkoba, termasuk apakah ia memiliki pengetahuan atau indikasi mengenai keterlibatan anak buahnya dalam praktik ilegal tersebut.
Mengenal Etomidate: Dari Medis Hingga Jeratan Hukum
Lantas, apa itu etomidate? Zat ini bukan barang baru, namun statusnya sebagai narkotika baru saja diperbarui. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, etomidate kini resmi diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II. Ini berarti etomidate adalah zat berkhasiat pengobatan yang hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, mengingat potensi tinggi yang dimilikinya dalam menyebabkan ketergantungan.
chapnews.id merangkum dari Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM RI, etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis ketat. Secara medis, obat ini diberikan melalui injeksi intravena sebagai agen anestesi jangka pendek, terutama bagi pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi. Keunggulannya terletak pada kecepatan onset dan minimnya efek terhadap tekanan darah.
Namun, bahaya besar muncul ketika etomidate disalahgunakan, misalnya dihirup melalui rokok elektrik. Zat ini dapat memicu efek samping serius seperti mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran, hingga kejang otot. Di banyak negara, seperti Singapura dan Hong Kong, etomidate bahkan sudah dikategorikan sebagai racun atau obat terkontrol.
Perubahan klasifikasi etomidate ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Desember tahun lalu, menegaskan bahwa dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, para penggunanya kini dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika, bukan lagi sekadar UU Kesehatan. "Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi," ujar Eko, menandakan keseriusan pemerintah dalam menindak penyalahgunaan zat ini.


