Ads - After Header

Skandal Korupsi Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Dituntut 5,5 Tahun!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, yang juga merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK, Eko Wahyu, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 80 hari. Tidak hanya itu, Topan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Skandal Korupsi Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Dituntut 5,5 Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada kasus yang sama, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, turut dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta. Namun, dana tersebut telah dikembalikan oleh Rasuli kepada pihak KPK.

Kedua terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Faktor-faktor yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Khusus untuk Topan Obaja, ia juga tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Modus Operandi: Suap dan Pengaturan Proyek Fiktif

Berdasarkan berkas dakwaan, terungkap bahwa Topan Obaja Ginting menerima uang sebesar Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima uang sejumlah Rp50.000.000 serta janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak. Dana dan janji tersebut berasal dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.

Pemberian hadiah ini bertujuan agar Topan Obaja Putra Ginting, melalui Rasuli Efendi Siregar, memuluskan proses pelelangan dengan metode e-katalog sehingga PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora dapat memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini bermula ketika Rasuli memaparkan daftar ruas jalan yang telah dianggarkan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, serta ruas jalan yang membutuhkan penanganan mendesak, yakni Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, kedua proyek tersebut belum termasuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2025.

Pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran anggaran tahap III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025 kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Usulan tersebut mencakup Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot dengan total pagu anggaran Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

Tim TAPD menyetujui usulan tersebut, yang kemudian diformalkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Maret 2025. Padahal, kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk kategori penanganan bencana alam atau infrastruktur mendesak. Selain itu, Dinas PUPR Sumut juga tidak didasari oleh dokumen perencanaan yang memadai untuk menentukan pagu anggaran.

Pada 19 Maret 2025, Topan Obaja bersama Rasuli Efendi Siregar dan Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei lapangan untuk meninjau kondisi jalan. Topan bahkan menanyakan kepada Yasir Ahmadi mengenai kontraktor yang memiliki kapabilitas, peralatan lengkap, dan fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di daerah Gunung Tua. Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar kemudian menyebut nama Muhammad Akhirun Piliang.

Ironisnya, pada 22 April 2025, Topan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Yasir Ahmadi, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang kembali melakukan survei di ruas jalan Sipiongot – Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru. Padahal, saat itu Topan belum mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas PUPR Sumut, dan hasil survei tersebut tidak dituangkan ke dalam dokumen teknis perencanaan proyek.

Pada 30 April 2025, Muhammad Rayhan mengirimkan uang sejumlah Rp20 juta kepada Rasuli Efendi Siregar sebagai upaya untuk memuluskan kemenangan PT Rona Na Mora dan PT Dalihan Na Tolu Grup dalam pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur jalan tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2025, Topan menindaklanjuti perubahan APBD 2025 dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas PUPR Sumut. Topan kemudian menawarkan kesempatan terkait commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak, yang disebut sebagai kebiasaan saat Muhammad Akhirun Piliang memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, dengan rincian 4% untuk Topan dan 1% untuk Rasuli.

Atas perintah Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar menginstruksikan Ryan Muhammad (Staf Pengawas UPTD Gunung Tua) dan Bobby Dwi (Outsourcing UPTD Gunung Tua) untuk memastikan kemenangan perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim, yang diketuai oleh Hakim Mardison, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan. Keduanya, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, memilih bungkam dan segera meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer