Chapnews – Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggebrak dengan penetapan Muhammad Fauzi, mantan anggota DPR RI, sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kasus yang mencuat di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ini, berkaitan dengan alokasi anggaran tahun 2024. Tidak hanya Fauzi, Kejari Luwu juga menyeret Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta tiga individu lain berinisial M, AR, dan ARA, ke dalam daftar tersangka.
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/3), menegaskan bahwa kelima individu tersebut kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus P3-TGAI. Penetapan ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Muhandas Ulimen menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga berkolaborasi secara sistematis mengorganisir pemotongan dana hibah P3A. Caranya, dengan memberikan tekanan kepada para Ketua Kelompok Tani agar menyerahkan sejumlah uang, yang disebut sebagai ‘komitmen fee’, dari total anggaran yang telah dicairkan. Praktik culas ini disinyalir telah berlangsung secara terstruktur.
Praktik ilegal ini, lanjut Muhandas, tidak hanya merugikan masyarakat petani secara langsung, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut diperparah dengan dugaan penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi yang seharusnya vital bagi pertanian di Luwu. Kualitas proyek yang buruk dapat menghambat produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Menyusul penetapan status tersangka, tim penyidik segera mengambil langkah penahanan. Kelima tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo selama 20 hari ke depan. Penahanan ini, menurut Muhandas, merupakan bagian krusial dari proses penyidikan dan didasarkan pada surat perintah penahanan resmi yang diterbitkan untuk setiap individu tersangka.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga merampas hak petani ini.


