Chapnews – Nasional – Komika Pandji Pragiwaksono akan kembali menghadapi pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemanggilan ini dilakukan setelah Pandji sebelumnya menjalani sidang adat suku Toraja atas pernyataannya yang kontroversial.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya hari Senin. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Jumat (6/3) melalui pesan singkat. "Minggu depan (pemeriksaan Pandji)," ujar Rizki, menambahkan, "Hari Senin."

Sebelumnya, Pandji telah menuntaskan proses sidang adat Toraja yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pandji menerima sanksi tersebut dengan lapang dada, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, dan berjanji untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA. Pandji sendiri sudah pernah diperiksa pada Senin, 2 Februari, di mana ia dicecar 48 pertanyaan terkait laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja sebagai bagian dari penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) yang berjalan seiring dengan hukum pidana nasional. "Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," jelas Himawan kepada wartawan pada Kamis (26/2). Oleh karena itu, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam gelar perkara untuk menentukan apakah ia akan dijerat sebagai tersangka atau tidak.
Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum adat dan hukum positif berinteraksi dalam penanganan perkara yang melibatkan isu sensitif seperti SARA. Kelanjutan proses hukum di Bareskrim akan menjadi penentu akhir nasib Pandji dalam kasus ini.


