Ads - After Header

Drama Richard Lee Berlanjut: Polisi Ungkap Alasan Penahanan Mengejutkan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya secara resmi menahan selebriti dan dokter estetika Richard Lee pada Jumat (6/3) malam. Keputusan ini diambil setelah Richard menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan alasan utama dinilai menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan Richard Lee didasari oleh serangkaian tindakan yang dianggap mempersulit jalannya penyelidikan. "Tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, pada hari yang sama, tersangka justru terpantau aktif melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya," ungkap Budi kepada awak media, Jumat.

Drama Richard Lee Berlanjut: Polisi Ungkap Alasan Penahanan Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, Richard Lee juga tercatat dua kali mangkir dari kewajiban lapor yang sebelumnya dikenakan kepadanya sebagai tersangka. "Tersangka absen dari wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan justifikasi yang memadai," imbuh Budi. Dengan mempertimbangkan serangkaian tindakan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah ini diharapkan dapat melancarkan dan mempercepat proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai ‘Dokter Detektif’, pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, pihak kepolisian menetapkan Richard sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Kedua, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentang status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak mentah-mentah. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Surat cekal tersebut berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari, seperti yang disampaikan Budi di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2) lalu.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer