Chapnews – Nasional – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, berkaitan dengan adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diterima Kejari Kabupaten Bogor.
Akibat pemeriksaan tersebut, Andri Zulfikar untuk sementara waktu harus meninggalkan aktivitas kedinasannya di Cibinong, ibu kota Kabupaten Bogor, dan tidak bertugas di kantornya. Ia kini ditempatkan dalam penugasan khusus di Kejaksaan Agung guna menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang masuk.

Denny Achmad menjelaskan bahwa Andri Zulfikar baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kabupaten Bogor. Namun, Denny enggan merinci secara spesifik bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan, termasuk detail kegiatan kedinasan yang menjadi materi pemeriksaan. Menurutnya, seluruh proses klarifikasi dan pendalaman kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Kejari Kabupaten Bogor menyatakan menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan. Institusi tersebut juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar laporan dapat ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Denny, Senin (27/7), dikutip dari chapnews.id.
Pemeriksaan terhadap Andri Zulfikar ini berlangsung di tengah Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor yang sedang aktif mengusut dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, yang juga dikenal sebagai RSUD Parung. Kasus pembangunan fasilitas kesehatan ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik.
Meski demikian, Denny Achmad dengan tegas membantah bahwa pemeriksaan yang dihadapi Andri memiliki kaitan dengan pengusutan dugaan korupsi RSUD Parung. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara RSUD Bogor Utara tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku. Sementara itu, pemeriksaan Andri di Kejagung disebut sebagai persoalan yang berbeda dan tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ini juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan. Informasi terkait materi laporan, identitas pelapor, hingga dugaan pelanggaran yang sedang didalami belum dapat diungkap ke publik karena masih berada dalam ranah pemeriksaan pengawasan internal Kejaksaan Agung.
Selama sekitar lima bulan menjabat, bidang yang dipimpin Andri Zulfikar telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan negara. Untuk sementara waktu, posisi Kasi Pidsus diisi oleh Reynaldi Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pemulihan Aset dan Barang Bukti.
Denny Achmad memastikan bahwa kegiatan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Kejari Kabupaten Bogor tidak akan terhenti. Penanganan perkara di bidang pidana khusus, termasuk penyidikan dugaan korupsi RSUD Parung, tetap dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan sesuai pembagian tugas internal. "Pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu," pungkas Denny.
Hingga berita ini diturunkan, chapnews.id belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan Kasi Pidsus Bogor tersebut.


