Ads - After Header

Pecah! Jemaah Muhammadiyah Barru Dilarang Salat Id!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Insiden mengejutkan mewarnai pelaksanaan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Jemaah Muhammadiyah pada Jumat (20/3) pagi dilaporkan dilarang menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo, Barru. Larangan ini diduga kuat terkait konflik sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Para jemaah Muhammadiyah yang hendak beribadah di Masjid Nurul Tajdid, yang berlokasi di wilayah Pepabri, dicegat oleh sejumlah oknum warga dan dipaksa membubarkan diri dari lokasi. Kejadian ini memicu protes keras dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru.

Pecah! Jemaah Muhammadiyah Barru Dilarang Salat Id!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menyatakan keheranannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan dan bangunan masjid tersebut adalah aset resmi Muhammadiyah, dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang sah. Akhmad juga mempertanyakan peran aparat kepolisian yang hadir di lokasi, yang menurutnya seharusnya melindungi hak beribadah warga, bukan justru membiarkan pelarangan.

"Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa," tegas Akhmad dalam keterangannya, Jumat siang.

Akhmad menambahkan, tindakan pengadangan sepihak ini merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan undang-undang. Ia mengutip UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang HAM, serta Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan yang dapat diancam pidana.

Menyikapi insiden ini, Pimpinan Muhammadiyah Barru berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Barru untuk segera menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola aset-asetnya.

"Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini," jelas Akhmad, seraya menambahkan bahwa jemaah akhirnya memilih lokasi lain yang lebih aman untuk beribadah.

Di sisi lain, Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengklaim pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan salat Idulfitri dan menyatakan "situasi aman terkendali" di setiap masjid yang menyelenggarakan ibadah.

Terkait konflik kepemilikan masjid, Ananda mengaku belum sepenuhnya memahami duduk perkara dan mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Barru yang memiliki bidang penanganan sejarah masjid.

Ananda juga menegaskan bahwa penolakan terhadap jemaah Muhammadiyah bukan disebabkan perbedaan jadwal Idulfitri, di mana Muhammadiyah merayakan pada Jumat sementara pemerintah pada Sabtu. Menurut Ananda, insiden tersebut lebih terkait dengan sengketa lahan.

"Intinya bukan menolak, tidak menyelenggarakan salat karena mengikuti pemerintah gitu. Kaitan dengan masalah asetnya dibilang itu adalah aset Muhammadiyah, baiknya itu ditelusuri lagi gitu, jangan diklaim langsung karena menurut warga itu bukan masjid Muhammadiyah, bukan dibiayai Muhammadiyah, dan juga bukan wakaf Muhammadiyah," terang Ananda kepada chapnews.id.

Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mitigasi sejak dini setelah menerima informasi pada dini hari, namun kesulitan menghubungi pihak-pihak terkait. Konflik kepemilikan aset ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera menemukan titik terang melalui jalur hukum dan mediasi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer