Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan asesmen mendalam terhadap laporan permintaan perlindungan yang diajukan oleh tim advokasi dan pendamping hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sedikitnya 12 individu, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, kini menghadapi ancaman serius dan mencari perlindungan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal telah mengambil inisiatif terkait perlindungan tersebut. "Tentu itu bagian dari salah satu kewenangan Komnas HAM. Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman kepada setidak-tidaknya 12 orang. Saat ini sedang kami asesmen," kata Saurlin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu awal April lalu.

Saurlin memastikan Komnas HAM menaruh atensi khusus terhadap permintaan perlindungan ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Bentuk teror yang diterima para pengadu dan dilaporkan ke Komnas HAM umumnya adalah ancaman digital. "Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman yang dari media sosial. Sedang kita kumpulkan. Itu sedang kita profiling semua ancaman-ancamannya untuk mengeluarkan nanti surat pembela HAM kalau diperlukan untuk 12 orang itu ya," imbuhnya.
Bersamaan dengan upaya perlindungan, Komnas HAM juga mendalami kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pada hari yang sama, Komnas HAM telah memulai proses permintaan keterangan dari pihak TNI. Beberapa pejabat tinggi TNI yang hadir antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksamana Muda (Laksda) Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum (Wakapuspen) Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah lainnya.
Pendalaman ini diperlukan lantaran sebelumnya Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangani kasus tersebut. Secara garis besar, Komnas HAM mendalami perihal proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI terkait tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa pihaknya juga menjadwalkan permintaan keterangan terhadap empat anggota BAIS TNI yang disebut sebagai pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie. "Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami masih harus melakukan prosedur. Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis," ucap Pramono.
Guna membantu dalam pembuatan konstruksi kesimpulan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli yang meliputi ahli pidana, militer, dan intelijen.
Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram air keras sekitar dua pekan lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Sebelumnya, kepolisian sempat mengumumkan inisial dua tersangka, namun di waktu yang bersamaan, TNI juga menyampaikan telah menahan empat orang dari BAIS TNI selaku pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, menyebut pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan sedikitnya 16 orang, dan mengategorikannya sebagai operasi intelijen.


