Chapnews.id – Dunia kepolisian Sulawesi Tenggara tengah diguncang kabar mengejutkan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang melibatkan oknum anggotanya. Seorang anggota Korps Brimob berinisial LON (36) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, RMR (29), atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Tidak hanya persoalan kekerasan fisik, laporan yang diajukan oleh korban juga mencakup dugaan pelanggaran moral yang cukup serius, yakni dugaan perzinahan yang dilakukan oleh tersangka.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, memberikan konfirmasi resmi terkait penanganan kasus ini pada Selasa (22/9). Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh dua divisi berbeda di kepolisian untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran dapat diproses secara tuntas.
"Laporan mengenai dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum). Di sisi lain, pengaduan mengenai pelanggaran disiplin serta kode etik anggota yang bersangkutan juga telah diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam)," ujar Kombes Iis Kristian kepada awak media.
Sebagai bentuk tindakan awal terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan LON. Saat ini, personel tersebut tidak lagi bertugas di lapangan, melainkan telah ditempatkan di sel khusus untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
"Personel tersebut saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani masa penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra guna kepentingan penyidikan," tambah Iis.
Pihak Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi Polri dengan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan tindakan kriminal, terlebih jika tindakan tersebut merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Kombes Iis menekankan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak akan membuat tersangka mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapa pun. Seluruh proses hukum, baik pidana umum maupun penegakan aturan internal terkait disiplin anggota, akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Kini, masyarakat tengah menunggu perkembangan hasil penyidikan dari pihak Ditkrimum terkait pembuktian tindak pidana KDRT dan perzinahan, serta hasil sidang etik dari Bidpropam yang akan menentukan nasib karier LON di kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan etika, baik dalam kehidupan profesional maupun kehidupan pribadi.
Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas mengenai pentingnya keberanian melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga demi tegaknya keadilan.

