Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan ini berlaku sejak Jumat, 3 April, setelah sebelumnya Gus Alex menjalani penahanan pertama selama 20 hari. "Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024," jelas Budi saat dikonfirmasi chapnews.id pada Minggu (5/4).

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan menggelar serangkaian pemeriksaan maraton pekan depan. Sejumlah pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dipanggil untuk dimintai keterangan, baik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta maupun di beberapa daerah lain, disesuaikan dengan lokasi biro travel terkait. KPK mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran proses penyidikan.
Tidak hanya Gus Alex, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari dalam kasus yang sama. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir mencapai angka fantastis, Rp622 miliar.
Investigasi KPK sejauh ini menemukan indikasi adanya lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di seluruh Indonesia yang menerima kuota haji khusus yang telah diatur sebelumnya. Praktik ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara, khususnya pejabat di Kementerian Agama, untuk memuluskan pengaturan kuota tersebut. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian negara tersebut.
Selain Gus Alex dan Yaqut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3). Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ismail dan Asrul diduga aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai prosedur, serta terlibat dalam suap kepada pejabat Kemenag. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


