Ads - After Header

Gawat! 7 Bank RI Tumbang Hingga 2026, Nasabah Wajib Tahu!

Ahmad Dewatara

Gawat! 7 Bank RI Tumbang Hingga 2026, Nasabah Wajib Tahu!

Chapnews – Ekonomi – Indonesia kembali dihadapkan pada kabar kurang menyenangkan di sektor perbankan. Hingga April 2026, jumlah bank yang dinyatakan bangkrut di Tanah Air telah mencapai angka 7, mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kondisi ini memicu kekhawatiran setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pencabutan izin BPR ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 pada Selasa, 7 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah BPR tersebut terbukti memiliki masalah serius, mulai dari praktik fraud hingga kondisi keuangan yang memburuk secara signifikan dan tidak dapat diperbaiki.

Gawat! 7 Bank RI Tumbang Hingga 2026, Nasabah Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, manajemen dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Krisis di BPR Sungai Rumbai sudah terdeteksi sejak 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut merosot hingga di bawah 12 persen. Karena tidak ada perbaikan berarti, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Akhirnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah PT BPR Sungai Rumbai, untuk tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Roni, seperti dikutip dari chapnews.id. Jaminan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran nasabah di tengah bertambahnya daftar bank yang tumbang di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer