Chapnews – Ekonomi – Indonesia kembali dihadapkan pada kabar kurang menyenangkan di sektor perbankan. Hingga April 2026, jumlah bank yang dinyatakan bangkrut di Tanah Air telah mencapai angka 7, mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kondisi ini memicu kekhawatiran setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan izin BPR ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 pada Selasa, 7 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah BPR tersebut terbukti memiliki masalah serius, mulai dari praktik fraud hingga kondisi keuangan yang memburuk secara signifikan dan tidak dapat diperbaiki.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, manajemen dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Krisis di BPR Sungai Rumbai sudah terdeteksi sejak 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut merosot hingga di bawah 12 persen. Karena tidak ada perbaikan berarti, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Akhirnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah PT BPR Sungai Rumbai, untuk tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Roni, seperti dikutip dari chapnews.id. Jaminan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran nasabah di tengah bertambahnya daftar bank yang tumbang di Indonesia.


