Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) menggemparkan sektor pelayanan gizi dengan menjatuhkan sanksi suspend kepada 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Pulau Jawa, atau Wilayah II. Dari total tersebut, 41 SPPG dikenai sanksi tegas dalam rentang waktu singkat, yakni dari 6 hingga 10 April 2026. Penindakan masif ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga standar kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen lembaga. "Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kata Albertus dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2026), sebagaimana dilansir oleh chapnews.id.

Laporan harian BGN menunjukkan serangkaian pelanggaran serius yang memicu penindakan ini. Pada Senin (6/4/2026), sebanyak 9 SPPG disuspend menyusul serangkaian temuan krusial yang mengancam kualitas layanan. Masalah yang teridentifikasi meliputi ketiadaan pengawas gizi dan keuangan yang vital di Bogor, penyajian menu yang dinilai tidak layak konsumsi di Brebes, hingga kondisi dapur yang masih dalam renovasi dan belum siap beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Selasa (7/4) menjadi satu-satunya hari tanpa penambahan kasus baru. Namun, gelombang penindakan kembali melonjak pada Rabu (8/4) dengan 15 SPPG yang harus dihentikan sementara operasionalnya. Berbagai pelanggaran terungkap, mulai dari dugaan gangguan pencernaan yang dilaporkan di Cimahi, masalah serius dalam manajemen operasional di Kendal, hingga ketiadaan pengawas gizi di Purworejo yang krusial untuk memastikan standar nutrisi.
Penindakan berlanjut pada Kamis (9/4/2026), di mana 14 SPPG kembali dikenai sanksi suspend. Permasalahan yang teridentifikasi mencakup isu krusial terkait sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta kembali munculnya dugaan gangguan pencernaan di beberapa lokasi seperti Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Menutup pekan penindakan, pada Jumat (10/4), tiga SPPG ditindak. Temuan pada hari terakhir ini meliputi renovasi fasilitas yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan penyajian menu yang tidak memenuhi standar kelayakan di Sampang. Langkah tegas BGN ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh SPPG untuk senantiasa memprioritaskan kualitas dan keamanan gizi demi kesehatan masyarakat.


