Chapnews – Nasional – Sebuah survei terbaru yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap preferensi mayoritas masyarakat Indonesia terkait prioritas kerja Presiden. Hasilnya cukup mengejutkan, menunjukkan bahwa warga lebih menginginkan Presiden Republik Indonesia untuk fokus menunaikan janji-janji kampanyenya ketimbang mengimplementasikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah menjadi wacana di MPR. Temuan ini muncul di tengah kembali hangatnya perbincangan mengenai PPHN, yang sebelumnya dikenal sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut paparan hasil survei pada Minggu (12/4), mayoritas responden, yakni 63,3%, secara tegas menyatakan setuju bahwa seorang presiden harus bekerja sesuai dengan komitmen yang ia sampaikan saat masa kampanye pemilihan presiden. Mereka juga menekankan pentingnya akuntabilitas presiden kepada rakyat atas janji-janji tersebut.

Sebaliknya, hanya 28,7% responden yang berpendapat bahwa presiden sebaiknya bekerja berdasarkan PPHN atau GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR. Sementara itu, sekitar 8% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Survei ini melibatkan 2.020 responden yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan pelaksanaan pengumpulan data pada periode 4 hingga 12 Maret. Tingkat margin of error survei ini tercatat sebesar kurang lebih 2,2 persen, menunjukkan validitas data yang cukup kuat dalam merepresentasikan pandangan publik.
Wacana mengenai penghidupan kembali PPHN memang sempat kembali mengemuka belakangan ini. Ketua MPR, Ahmad Muzani, sebelumnya menyatakan bahwa konsep PPHN telah diterima dan disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di MPR. Ia bahkan menyebutkan bahwa pembahasan konsep ini telah rampung.
Muzani menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengomunikasikan hasil kesepakatan tersebut dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk didiskusikan bersama. "Itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN. Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami, kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama," terang Muzani di kompleks parlemen, Kamis (22/1), seperti dikutip dari chapnews.id.
Terkait implementasi PPHN, Muzani menjelaskan bahwa ada beberapa opsi produk hukum yang bisa ditempuh, mulai dari undang-undang, Ketetapan MPR (TAP MPR), hingga amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Namun, opsi TAP MPR menghadapi kendala karena MPR saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan TAP.
Oleh karena itu, diskusi dengan Presiden menjadi krusial untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat dalam mengimplementasikan PPHN. "Makanya itu sedang-sedang makanya kita perlu diskusi dengan Presiden. Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu," pungkasnya, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan negara ke depan.

