Ads - After Header

Pengakuan Mengejutkan! Dipaksa Injak Al-Qur’an Demi Ini

Ahmad Dewatara

Pengakuan Mengejutkan! Dipaksa Injak Al-Qur'an Demi Ini

Chapnews – Nasional – Dua wanita di Lebak, Banten, yang mengguncang publik setelah video mereka menginjak Al-Qur’an saat bersumpah viral, kini telah mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, pada Selasa (14/4), setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf atas perbuatan mereka," kata Maruli kepada awak media, menegaskan perkembangan terbaru dalam kasus kontroversial dugaan penistaan agama ini.

Pengakuan Mengejutkan! Dipaksa Injak Al-Qur'an Demi Ini
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, kepolisian telah bergerak cepat menindaklanjuti insiden yang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dua perempuan yang terlihat dalam video, berinisial NT dan MT, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Maruli menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk individu yang merekam video aksi tersebut.

Salah satu tersangka, MT, dalam sebuah rekaman video yang dikutip oleh chapnews.id, memberikan pembelaan yang mengejutkan. Ia berdalih, aksi tersebut bukan atas dasar niat buruk, melainkan karena tekanan dan pemaksaan dari pihak yang menuduhnya mencuri. "Saya tidak berniat menginjak Al-Qur’an, itu karena tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. Kalau tidak menginjak itu, dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini," ungkapnya, seraya menambahkan tidak menyangka dampaknya akan sebesar ini.

Akar Masalah dari Perselisihan Alat Rias

Insiden yang menggemparkan ini, di mana rekaman aksi sumpah dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an menjadi viral di media sosial pekan lalu, segera ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi tersebut berawal dari perselisihan sepele terkait alat rias atau makeup dan parfum.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah perselisihan terkait perlengkapan rias dan parfum yang dipesan secara daring oleh NR. NR kemudian menuduh MT telah mengambil barang-barang tersebut. "Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung enggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur’an," jelas Moestafa, seperti dikutip dari chapnews.id pada Sabtu (11/4).

Aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur’an itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (8/4) di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif oleh Satreskrim Polres Lebak, NT dan MT secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal penistaan agama. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," tegas Moestafa.

Moestafa menegaskan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar. Ia juga menggarisbawahi bahwa tata cara sumpah menggunakan Al-Qur’an yang benar adalah dengan menempatkannya di atas kepala, bukan di bawah kaki, yang semakin memberatkan perbuatan mereka. "Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Moestafa mengimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan setiap perselisihan atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, alih-alih mengambil tindakan main hakim sendiri. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. "Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," pungkasnya.

Kepolisian juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Polres Lebak memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer