Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan baru terkait sepak terjang Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Selain kasus pemerasan yang telah menjeratnya, Gatut diduga kuat juga memeras para camat dan kepala sekolah (kepsek) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dengan menetapkan ‘harga’ untuk jabatan-jabatan strategis tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Selasa (15/4) malam.
Budi menjelaskan, indikasi pemerasan ini masih dalam tahap penelusuran intensif oleh tim penyidik. "Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan, ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," ungkap Budi, menekankan perlunya dukungan masyarakat dalam mengungkap tuntas perkara ini.

Penyelidikan kasus ini semakin melebar, mengingat banyaknya pihak yang terlibat. "Karena ini melibatkan banyak pihak, banyak pihak dalam artian dinasnya banyak ini yang harus kami dalami ya. Kemarin dari pemeriksaan 1×24 jam setidaknya ada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," tambah Budi. Ia juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke instansi atau dinas lain, termasuk level kecamatan dan sekolah, sesuai informasi awal yang diterima KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait anggaran tahun 2025-2026. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Modus operandi yang digunakan Gatut terbilang licik dan sistematis. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan dua jenis surat pernyataan untuk mengikat para bawahannya. Pertama, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas. Surat ini dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan, menjadikannya alat kontrol yang menakutkan. "Jadi, kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru, diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal ngasih tanggal saja kan, gitu. Kapan kamu mbalelo, misalnya gitu kan, ya sudah, ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat pernyataan itu. Ini sangat mengerikan," kata Asep.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Surat ini berfungsi sebagai tameng bagi Gatut, memastikan bahwa segala temuan dugaan korupsi di OPD menjadi tanggung jawab penuh kepala dinas. "Ketika misalnya diaudit, tim BPK mengaudit, atau Inspektorat mengaudit misalkan, ‘Loh, kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari misalkan pekerjaan yang ada di (Dinas) PUPR tadi’. Itu sudah dipersiapkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak," jelas Asep. Dengan demikian, para pimpinan OPD dibuat loyal dan patuh, karena jika tidak ‘tegak lurus’, ancamannya adalah pencopotan jabatan atau bahkan pemecatan sebagai ASN.
Tak hanya itu, GSW juga diduga kuat meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan uang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, yang melibatkan setidaknya 16 OPD di Pemkab Tulungagung dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Asep menambahkan, Gatut juga disinyalir memanipulasi anggaran dengan menambah atau menggeser alokasi di sejumlah OPD, lalu meminta ‘jatah’ sekitar 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum dana itu cair. Selain itu, GSW diduga turut campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari mengondisikan pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu untuk paket-paket pekerjaan di OPD. Kasus ini terus bergulir, mengungkap praktik korupsi yang meresahkan di tubuh pemerintahan daerah.



