Chapnews – Nasional – Pihak Rismon Sianipar membuat klaim mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Klaim ini disampaikan saat Rismon dan Jahmada mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4).
"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya tegaskan, finalisasi SP3. Artinya sudah pada tahap akhir," ujar Jahmada kepada awak media di Jakarta.

Jahmada menambahkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dijadwalkan akan merilis secara resmi penerbitan SP3 tersebut pada Kamis (16/4). "Berhubung Pak Dir ada tugas penting, jadi beliau tidak bisa merilis hari ini. Namun, intinya kami bisa katakan semuanya sudah selesai. Kami belum bisa membacakan isinya, tapi yang jelas ceritanya sudah final. Untuk finalisasi secara hukum definitif, Pak Dir akan merilis besok," jelasnya.
Proses ini, menurut Jahmada, merupakan kelanjutan dari pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon pada 3 Maret lalu. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sesuai dengan Pasal 79 dan Pasal 83 KUHAP yang berlaku.
Rismon Sianipar sendiri sebelumnya telah menandatangani kesepakatan RJ dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4). Penandatanganan ini terjadi setelah serangkaian pertemuan penting, termasuk dengan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis (12/3) dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Jumat (13/3).
Rismon menegaskan bahwa keputusannya untuk menempuh jalur RJ dan mengubah pandangannya terkait keaslian ijazah Jokowi murni berdasarkan hasil penelitian terbarunya. "Proses RJ hari ini tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun. Ini murni dari hasil penelitian saya yang baru, yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi," ungkap Rismon kepada wartawan. Ia menambahkan, "Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun."
Dengan klaim finalisasi SP3 ini, publik kini menantikan pengumuman resmi dari pihak kepolisian yang dijadwalkan pada esok hari, untuk mendapatkan kejelasan hukum definitif terkait kasus yang sempat menyita perhatian luas ini.



