Chapnews – Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, bekerja sama erat dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, berhasil membongkar sebuah jaringan penipuan siber global yang meraup keuntungan fantastis. Operasi gabungan ini mengungkap kerugian korban yang ditaksir mencapai US$20 juta atau setara dengan Rp343 miliar (kurs saat ini). Dua otak di balik kejahatan lintas negara ini, GWL dan FYTP, telah diringkus di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4) lalu.
FBI dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa kolaborasi dengan Bareskrim Polri ini berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas jaringan yang telah mencuri ribuan data kredensial penting milik korban. Modus operandi mereka memungkinkan para pelaku melancarkan upaya penipuan bernilai lebih dari $20 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang digencarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Petugas menemukan platform mencurigakan bernama w3llstore.com, yang diduga kuat mendistribusikan alat-alat phishing melalui bot Telegram. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alat-alat yang dijual tersebut terbukti efektif untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban.
Lebih lanjut, Irjen Isir memaparkan cara kerja alat tersebut yang mampu menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Yang lebih mengkhawatirkan, alat ini bahkan dapat mengambil alih session login, memungkinkan pelaku mengakses akun tanpa memerlukan kode One-Time Password (OTP).
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri menjalin kerja sama intensif dengan FBI untuk mengidentifikasi korban-korban di Amerika Serikat dan menelusuri jejak jaringan pengguna alat phishing tersebut. Hasilnya, terungkap peran GWL sebagai pembuat dan pengelola utama alat serta sarana distribusinya. Sementara itu, FYTP bertanggung jawab mengelola aliran dana hasil kejahatan, yang dilakukan melalui mata uang kripto dan rekening bank. Modus transaksi pembayaran pun sempat beralih dari situs web ke platform Telegram dengan basis pembayaran kripto.
Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk penyidik di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi rumah, kendaraan, dan berbagai barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak tahun 2021 hingga 2026, diperkirakan kedua tersangka telah meraup keuntungan fantastis hingga Rp25 miliar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya kerja sama ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini fokus mengembangkan kasus guna menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna alat phishing ilegal ini. Keberhasilan operasi gabungan ini tidak hanya mengungkap kejahatan siber berskala besar, tetapi juga memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional.


