Chapnews – Nasional – Sidang perdana kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah seorang lansia, Nenek Elina Widjajanti, di Surabaya telah dimulai. Tiga terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto, menghadapi dakwaan berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/4). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan dan kerugian materiil yang tidak sedikit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Wisnyana menjerat para terdakwa dengan Pasal 262 Ayat (1) serta Pasal 521 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan, meliputi tindakan pengusiran dan perusakan properti secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban.

JPU Ida Bagus Putu Wisnyana mengungkapkan, kasus ini berawal dari klaim sepihak Samuel Ardi Kristanto atas kepemilikan rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Berbekal klaim tersebut, Samuel kemudian merekrut Mohammad Yasin, seorang anggota Ormas Madas, untuk membantu mengosongkan hunian tersebut secara paksa pada akhir Juli 2025.
Upaya pengosongan terus berlanjut. Pada 2 Agustus 2025, terdakwa Samuel kembali meminta Yasin untuk mengerahkan beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah Elina. Puncaknya, pada 5 Agustus 2025, ketegangan memuncak. Meskipun kuasa hukum Nenek Elina telah meminta agar proses pengosongan dilakukan melalui jalur hukum, para terdakwa tetap bersikukuh melanjutkan aksi pengusiran paksa.
Sehari kemudian, 6 Agustus 2025, Samuel memaksa Nenek Elina untuk keluar. Ketika korban menolak, ancaman pengangkatan paksa dilontarkan. Tanpa ampun, Samuel memerintahkan Yasin dan Sugeng, bersama sejumlah orang suruhan, untuk menyeret paksa Nenek Elina keluar dari kediamannya. Insiden tragis ini tidak hanya menyebabkan luka fisik pada bibir Nenek Elina, tetapi juga meninggalkan guncangan psikis dan trauma mendalam bagi lansia tersebut.
Kekejaman tidak berhenti di situ. Dalam dakwaan kedua, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Samuel secara sengaja menggerakkan pihak lain untuk melakukan perusakan bangunan dengan ancaman kekerasan. Samuel diduga mengerahkan setidaknya tujuh tukang untuk merobohkan rumah Nenek Elina hingga rata dengan tanah, membuatnya tidak dapat dihuni lagi. Akibat aksi terorganisir ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kepemilikan properti yang serius. Dengan dakwaan berlapis yang dijeratkan, para terdakwa kini menanti proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.



