Ads - After Header

Pabrik Miras Oplosan Maut di Sumsel Dibongkar, Nyawa Warga Terancam!

Ahmad Dewatara

Pabrik Miras Oplosan Maut di Sumsel Dibongkar, Nyawa Warga Terancam!

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan ilegal berskala besar di kawasan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Selasa (14/4) lalu. Dalam operasi penggerebekan yang sigap, empat orang tersangka berhasil diamankan, dan puluhan ribu botol miras palsu yang siap edar disita, berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya konsumsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. "Kurang dari satu jam setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan yang sedang berlangsung," jelas Kombes Doni dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/4), seperti dikutip dari chapnews.id.

Pabrik Miras Oplosan Maut di Sumsel Dibongkar, Nyawa Warga Terancam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Empat tersangka yang diamankan adalah AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Keempatnya diketahui merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat, mengindikasikan adanya jaringan lintas provinsi dalam praktik ilegal ini.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan yang telah dipalsukan menggunakan merek komersial ternama. Rinciannya meliputi 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Jika diestimasikan, nilai puluhan ribu botol miras oplosan ini mencapai angka fantastis Rp620 juta.

Kombes Doni menambahkan, para pelaku menggunakan bahan-bahan yang sangat tidak layak konsumsi untuk memproduksi miras ini, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna kimia, dan perasa buatan. Produk-produk berbahaya ini kemudian dikemas secara rapi menyerupai merek komersial asli dengan menggunakan botol, label, dan tutup palsu yang dicetak menggunakan mesin press dan perangkat cetak khusus.

Selain ribuan botol miras, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan produksi, termasuk tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen berisi alkohol industri, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya. "Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar akar-akarnya," tegas Doni.

Kasubdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menekankan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik. "Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas. Kami berkomitmen penuh menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini," ujar AKBP Khoiril.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya, mencakup jaringan pemasok bahan baku hingga distribusi produk oplosan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah, sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer