Ads - After Header

Anggota DPR Terseret Skandal Rita Widyasari, KPK Makin Agresif!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut dugaan gratifikasi dan pengelolaan konsesi batu bara yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam upaya pendalaman, lembaga antirasuah itu memeriksa Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, pada Selasa (23/6). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, di mana Nabil hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan adalah pendalaman informasi terkait pengelolaan konsesi batu bara serta indikasi aliran dana yang diduga diterima tersangka per metrik ton produksi. "Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," imbuh Budi, sebagaimana dilaporkan chapnews.id.

Anggota DPR Terseret Skandal Rita Widyasari, KPK Makin Agresif!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Materi pemeriksaan yang sama turut digali dari lima saksi lain yang juga hadir. Mereka adalah Sukotjo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Sunggono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Mohd. Said Amin, seorang wiraswasta dan pengusaha batu bara; Aulia Wirahman, Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Cici Andini Balfas, ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, enam saksi lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Mereka meliputi Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; tiga individu swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi; serta dua ibu rumah tangga, Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik. KPK menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi para saksi yang mangkir tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rita Widyasari secara langsung pada Rabu (3/6), bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono B. Rita kembali menjadi fokus KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara, dengan estimasi nilai mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Ia juga diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul penerimaan gratifikasi tersebut.

Rita Widyasari sendiri bukan nama baru dalam daftar terpidana korupsi. Ia pernah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Saat itu, ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. Namanya juga sempat disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.

Sebagai bukti keseriusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari lalu, dan disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan kasus Rita Widyasari.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer