Ads - After Header

Eks Pejabat BGN Gagal Jadi JC, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony merupakan tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6), menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama yang mendalam dari pihak penyidik.

Eks Pejabat BGN Gagal Jadi JC, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," tegas Syarief, menjawab pertanyaan awak media.

Pertimbangan pertama, menurut Syarief, adalah posisi Sony yang dinilai sebagai salah satu aktor utama dalam skandal korupsi tersebut. "Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ungkap Syarief.

Ia menambahkan, Sony bukanlah sekadar pelaku di tingkat kedua yang bisa memberikan informasi untuk mengungkap pihak-pihak yang lebih besar. Berdasarkan bukti yang terkumpul, Sony justru merupakan sosok vital yang terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG, menjadikannya salah satu dalang utama dalam kasus ini.

Alasan kedua yang menguatkan penolakan Kejagung adalah sikap Sony yang masih menyangkal perbuatannya. Dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut belum mengakui sepenuhnya keterlibatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat mutlak bagi seorang tersangka untuk dapat diterima sebagai JC adalah pengakuan jujur atas perbuatan yang disangkakan.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief lebih lanjut.

Meski demikian, Kejagung tetap menghargai setiap informasi yang telah diberikan oleh Sony. Informasi-informasi tersebut dinilai sangat berharga dan akan dimanfaatkan untuk membantu penyidik membuat terang benderang kasus korupsi MBG ini. Namun, Syarief menegaskan bahwa keputusan terkait status JC harus tetap terikat pada aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Sony melalui tim kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan diri sebagai JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut-sebut telah menyerahkan daftar 41 nama tokoh yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan BGN, khususnya dalam program MBG dan pengadaannya. Namun, upaya tersebut kini harus kandas di tangan penyidik Kejagung.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer