Ads - After Header

Geger Pungli ESDM Jatim: Khofifah Angkat Bicara!

Ahmad Dewatara

Geger Pungli ESDM Jatim: Khofifah Angkat Bicara!

Chapnews – Nasional – Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan respons tegas terkait penggeledahan intensif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Dengan lugas, Khofifah menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang kini bergulir dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Ya, kami semua tahu [penggeledahan ESDM], dan tentu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Khofifah saat ditemui usai pelantikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4).

Geger Pungli ESDM Jatim: Khofifah Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penggeledahan yang mengguncang instansi pemerintahan ini terjadi pada Kamis (16/4) lalu. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan operasi senyap di Kantor Dinas ESDM Jatim yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Selama hampir tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, giat petugas berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat. Awak media dilarang mendekat ke area gedung, menandakan sensitivitas dan kerahasiaan operasi tersebut.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat keluar dengan membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga kuat berisi dokumen krusial dan alat bukti elektronik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di instansi tersebut.

Tiga Pejabat Tersangka, Uang Miliaran Disita

Tak butuh waktu lama, Kejati Jatim akhirnya menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan secara intensif oleh tim Kejati Jatim.

Wagiyo menjelaskan modus operandi para tersangka yang terbilang licik. Sistem perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat oleh para tersangka. Tujuannya jelas, untuk memancing setoran dari pemohon yang ingin perizinannya segera diproses.

"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ungkap Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat siang.

Tarif Pungli yang Fantastis

Wagiyo kemudian merinci tarif pungli yang dipatok para tersangka, yang bervariasi tergantung jenis perizinan:

  • Pengesahan perpanjangan izin tambang: Pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
  • Pengajuan izin tambang baru: Angkanya melonjak hingga Rp200 juta.
  • Permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA): Besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

"Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas. Di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," imbuh Wagiyo.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan aset dalam bentuk tunai maupun saldo di berbagai ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494 juta, terdiri dari uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, dan rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331.

Sementara itu, dari tersangka Ony Setiawan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Tersangka H juga tidak luput, dengan penyitaan rekening BCA sebesar Rp229.685.625. Secara keseluruhan, total barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.

Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Wagiyo menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejati Jatim pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran dana haram tersebut mengalir, menandakan bahwa kasus ini masih akan terus berkembang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer