Ads - After Header

Geger! 4 Polisi Dipecat Tak Hormat Usai Tewaskan Rekan

Ahmad Dewatara

Geger! 4 Polisi Dipecat Tak Hormat Usai Tewaskan Rekan

Chapnews – Nasional – Mengguncang institusi kepolisian, empat anggota Polda Kepri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan fatal yang menewaskan rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit. Keputusan tegas ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat malam (17/4).

Bripda Arouna Sihombing, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam insiden tragis ini, menerima putusan PTDH tersebut. Namun, tiga rekannya yang turut dipecat menyatakan keberatan atas keputusan komisi etik.

Geger! 4 Polisi Dipecat Tak Hormat Usai Tewaskan Rekan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id, menjelaskan bahwa keputusan sidang etik menetapkan sanksi berat bagi Bripda Arouna Sihombing. "Pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Kombes Nona.

Tak hanya Bripda Arouna, tiga rekannya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, juga menerima putusan PTDH yang sama. Meskipun Bripda Arouna menyatakan menerima putusan tersebut, ketiga rekannya mengajukan keberatan dan memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan tenggat waktu penyampaian memori banding paling lambat 21 hari.

Insiden tragis yang berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit ini terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri. Para pelaku secara bersama-sama diduga melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Sidang kode etik yang krusial ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono sebagai Wakil Ketua Komisi Etik, serta Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota Komisi.

Setelah proses etik, keempat mantan personel ini langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut secara pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Proses hukum pidana ini akan memastikan pertanggungjawaban atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer