Chapnews – Nasional – Anggota DPR RI Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait tudingan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah klaim yang ia bantah keras dan merasa sangat dirugikan.
Uya Kuya menjelaskan bahwa keputusannya untuk melapor didorong oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia teringat insiden penjarahan rumahnya yang terjadi pada tahun 2025, yang menurutnya juga dipicu oleh penyebaran video hoaks secara masif. "Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya kan juga karena video-video hoaks masif beredar yang dibiarkan," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Minggu (19/4), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan bahwa banyak video TikTok lamanya diedit dengan narasi palsu seolah-olah itu adalah pernyataannya, padahal ia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan program MBG tersebut. Ia bahkan mengaku bingung dengan asal-usul tuduhan tersebut. "Dan yang saya bingung dari mana itu cerita saya punya dapur MBG. Karena sampai saat ini saya tidak punya satu pun dapur MBG kecuali dapur restoran saya di Benhil namanya Asli Rasa," jelasnya, membantah tuduhan yang beredar luas.
Uya juga meluapkan kekesalannya, mempertanyakan motif di balik serangan hoaks yang terus-menerus menargetkannya. Ia menyinggung kembali peristiwa penjarahan rumahnya yang disebut dipicu oleh informasi keliru di media sosial. "Mereka mau apa lagi dari saya? Udah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya… Dan rumah yang kemarin dijarah juga sampai sekarang aja belum selesai direnovasi, sekarang udah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah," keluhnya.
Laporan polisi ini dibuat setelah Uya melihat unggahan di platform Threads pada Sabtu (18/4) yang menampilkan fotonya yang telah dimanipulasi dengan narasi menyesatkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar. (Terkait) penyebaran berita bohong," ujar Kombes Budi.
Laporan Uya Kuya terdaftar dengan nomor LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal-pasal terkait manipulasi informasi dan pemalsuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



