Chapnews – Nasional – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Tangerang, Banten. Lima orang terduga pelaku telah diamankan dalam operasi yang berlangsung awal April 2026.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri dari tiga broker atau perantara, satu pemasok uang palsu, dan satu individu yang diduga sebagai penyedia utama. "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu," kata Kombes Arya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4), seperti dilansir chapnews.id.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilancarkan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar, berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AS, F, dan AA di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diduga berperan sebagai broker yang siap melakukan transaksi uang palsu.
Dari tangan para broker, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 874 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet yang digunakan dalam aktivitas ilegal mereka.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan dari tersangka AS, tim penyidik kemudian bergerak menuju Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di sana, mereka berhasil mengamankan tersangka AP, yang diidentifikasi sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
Rantai peredaran uang palsu ini terus terurai. Dari penangkapan AP, informasi mengarah pada keberadaan pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Satresmob Bareskrim Polri segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka AHS di sebuah warung makan. AHS diduga kuat sebagai penyedia utama atau otak di balik peredaran uang palsu ini. Dari tersangka AHS, petugas mengamankan satu unit ponsel dan satu dompet.
Setelah kelima tersangka berhasil diamankan, mereka langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan awal. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas Kombes Arya Khadafi, menegaskan komitmen Polri untuk memberantas tuntas sindikat uang palsu.



