Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri. Penetapan status hukum ini diumumkan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) menggelar perkara pada Rabu (22/4) lalu.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat (24/3). "Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id.

Trunoyudo menambahkan bahwa langkah penetapan tersangka ini juga telah disampaikan kepada MMA, korban sekaligus pelapor utama kasus ini ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian integral dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal terhadap korban.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak asusila terhadap santri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 28 November 2025, berdasarkan catatan kepolisian. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry dikenal luas oleh publik sebagai juri hafiz Al-Qur’an di berbagai program televisi nasional.
Benny juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan lebih dari satu individu. Seluruh kliennya dilaporkan mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut. "Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, ada yang 2018, sampai ada yang (disebutkan) 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny, mengutip keterangan para korban, yang mengindikasikan bahwa insiden terjadi dalam rentang waktu yang bervariasi.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Bareskrim hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal atau rencana pemanggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian luas ini.



