Chapnews – Nasional – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara dengan nada geram terkait kasus kekerasan terhadap anak-anak balita di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta. Sultan menyatakan keheranannya yang mendalam, bagaimana mungkin tindakan keji ini justru dilakukan oleh para perempuan yang seharusnya memiliki naluri keibuan dan pengasuhan alami.
"Saya benar-benar tidak habis pikir, mengapa justru para ibu-ibu yang melakukan kekerasan semacam ini. Apakah mereka tidak memiliki anak sendiri? Bagaimana bisa memperlakukan anak-anak di bawah umur dengan cara demikian?" ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4), seperti dikutip dari Antara.

Kasus yang menggemparkan publik ini mencuat setelah aparat kepolisian Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di daycare tersebut pada Jumat (24/4). Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan mengenai dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di sana. Hingga kini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan tiga belas orang sebagai tersangka, meliputi pemilik yayasan, kepala operasional daycare, hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam praktik kekerasan tersebut.
"Saya tidak mengerti siapa sebenarnya mereka ini. Jika pelakunya laki-laki, mungkin masih bisa dimengerti, tetapi ini dilakukan oleh sesama ibu-ibu. Kekerasan-kekerasan seperti itu sungguh tidak dapat diterima," tegas Sultan.
Sri Sultan juga menyoroti akar masalah lain, yakni status ilegal operasional Little Aresha. Menurutnya, lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi sudah pasti akan mendatangkan berbagai persoalan di kemudian hari. Komitmen pelayanan yang tulus dan berkualitas, kata Sultan, hanya bisa dijamin jika sebuah lembaga berani menempuh jalur legalitas yang jelas dan sah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sultan menginstruksikan agar seluruh tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin di wilayah DIY segera menghentikan aktivitasnya saat ini juga. "Namanya ilegal itu pasti bermasalah. Kalau ingin beroperasi dengan baik dan benar, ya harus legal. Jadi, kalau menurut saya, yang ilegal itu harus ditutup sementara agar bisa diproses legalitasnya. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka lagi, supaya kejadian serupa tidak terulang," tandas pria yang juga menjabat sebagai Sultan Keraton Jogja tersebut.
Tidak berhenti di situ, Gubernur DIY juga memerintahkan jajarannya untuk segera merancang surat edaran. Surat edaran ini akan menjadi mandat bagi pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk bergerak cepat melakukan operasi lapangan. Tujuannya adalah menyisir dan menindak lembaga-lembaga penitipan anak yang tidak layak, baik dari segi kelengkapan dokumen perizinan maupun kualitas layanan yang diberikan kepada anak-anak.
"Saya minta agar surat edaran ini segera didesain. Harapan saya, pemerintah kabupaten/kota dapat segera melakukan operasi. Periksa, mana yang ilegal, mana yang tidak memberikan pelayanan yang baik, dan tindak tegas," katanya.
Sultan turut mengkritisi praktik komersialisasi pada daycare ilegal yang seringkali menawarkan waktu penitipan hingga larut malam, namun dengan mengabaikan standar perlindungan dan kesejahteraan anak. Menurutnya, izin resmi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Meskipun demikian, Sultan mengakui bahwa perizinan saja tidak cukup, pengawasan ketat tetap dibutuhkan agar pelayanan tetap prima.
"Yang terpenting itu adalah pelayanannya, karena yang legal pun belum tentu pelayanannya baik, apalagi yang ilegal. Memang mereka seringkali memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam pun boleh. Tapi, pasti ada biaya tambahan yang tidak sedikit. Tidak mungkin tidak," pungkasnya.

