Ads - After Header

Terbongkar! Sel Mewah Rp100 Juta di Lapas Blitar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sebuah skandal dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, di mana praktik jual beli sel khusus dengan tarif fantastis Rp100 juta kepada narapidana kasus korupsi terkuak. Kasus menghebohkan ini langsung memicu reaksi cepat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang kini tengah melakukan investigasi mendalam.

Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. Oknum petugas Lapas Blitar diduga menawarkan fasilitas sel khusus yang diklaim lebih nyaman kepada para narapidana korupsi. Harga yang dipatok tidak main-main, mencapai Rp100 juta per sel. Bahkan, dalam beberapa kasus, terjadi negosiasi hingga disepakati harga Rp60 juta, menunjukkan adanya praktik tawar-menawar yang terang-terangan di balik jeruji besi.

Terbongkar! Sel Mewah Rp100 Juta di Lapas Blitar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi serius dugaan pelanggaran ini, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, memastikan bahwa penanganan kasus telah diserahkan kepada Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) Ditjenpas. "Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," ujar Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4).

Senada dengan itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas, Lilik Sujandi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait informasi tersebut. "Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Sebagai langkah awal yang konkret, dua petugas Lapas Blitar telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan," tambah Lilik, menegaskan keseriusan Ditjenpas dalam mengungkap tuntas kasus ini.

Terbongkarnya praktik pungli ini bermula dari pengakuan tiga narapidana korupsi kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Blitar yang baru, Iswandi, saat sesi dialog pada pertengahan April 2024. Para napi tersebut menceritakan bagaimana mereka ditawari kenyamanan ekstra dengan imbalan sejumlah uang. Praktik jual beli sel tahanan ini diduga telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Kalapas Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, ditemukan tiga oknum pegawainya yang terlibat dalam penawaran sel khusus seharga Rp100 juta per narapidana. "Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus," kata Iswandi, Selasa (28/4), seperti dikutip dari chapnews.id.

Iswandi menjelaskan, "kamar khusus" yang dimaksud sebenarnya tidak memiliki perbedaan signifikan secara fisik dengan kamar lainnya. Perbedaan utamanya terletak pada jam penutupan kamar. Jika kamar biasa napi diwajibkan masuk kamar hingga sore hari, kamar khusus memungkinkan narapidana untuk tetap berada di luar hingga malam hari atau setelah waktu Isya.

Saat ini, kasus dugaan pungli ini telah sepenuhnya diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Kemenimipas Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses," pungkas Iswandi, menunjukkan komitmen untuk transparansi dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer