Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta semakin mudah dan praktis. Cukup dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel pintar Anda, proses klaim dapat dilakukan tanpa perlu antre di kantor cabang.
Peningkatan batas maksimal saldo JHT yang bisa dicairkan melalui JMO menjadi Rp15 juta ini merupakan terobosan signifikan. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif sejak Mei 2025, menunjukkan komitmen kuat BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan layanan digital. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Transformasi digital yang diusung BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO benar-benar mengubah cara peserta mengklaim JHT. Proses yang dulunya mungkin memakan waktu dan tenaga kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit, langsung dari genggaman. Ini menghilangkan kebutuhan untuk datang dan mengantre di kantor cabang, menjadikan pengalaman klaim jauh lebih efisien.
Perlu diketahui, manfaat JHT sendiri dapat dicairkan dalam beberapa kondisi utama. Selain saat pekerja memasuki masa pensiun, dana ini juga bisa diakses apabila peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau bahkan ketika mereka berhenti bekerja.
"Peserta tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di kantor cabang jika saldo JHT mereka maksimal Rp15 juta," demikian pernyataan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. "Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan melalui aplikasi JMO di mana pun peserta berada, menjamin proses yang lebih cepat dan mudah."
Sebagai gerbang layanan digital utama, JMO tidak hanya memfasilitasi klaim JHT. Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan ini juga menawarkan beragam fitur komprehensif lainnya, mulai dari informasi program, pendaftaran kepesertaan, pelaporan dan pengaduan, hingga pengecekan saldo secara real-time. Semua dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan tanpa perlu beranjak dari tempat Anda.
Menariknya, acuan pencairan JHT saat ini masih memungkinkan peserta untuk tidak menunggu hingga usia 59 tahun. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dana JHT dapat dicairkan bahkan sebelum peserta mencapai usia pensiun, meskipun dalam skema pencairan sebagian.
Namun, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 untuk pencairan JHT sebelum masa pensiun. Bahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih berkesempatan mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di sebuah perusahaan. Ketentuan spesifiknya adalah:
- Pencairan sebesar 30% dari total saldo JHT diizinkan khusus untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
- Pencairan sebesar 10% dari total saldo JHT dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain.
Penting untuk dicatat, untuk dapat mengajukan pencairan sebagian saat masih aktif bekerja, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi JMO dan fleksibilitas aturan pencairan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pesertanya.

