Chapnews – Nasional – Bupati Pandeglang, Banten, Raden Dewi Setiani, menuai sorotan tajam setelah melantik Ahmad Mursidi, yang masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut menabrak kerumunan siswa SD, sebagai Staf Ahli Bupati. Pelantikan kontroversial ini berlangsung awal pekan ini di Oproom Setda Pandeglang, di mana Mursidi mengikuti prosesi secara daring bersama empat pejabat lainnya.
Ahmad Mursidi kini resmi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan publik mengingat status hukumnya yang belum tuntas.

Dalam sambutannya yang disampaikan pada Selasa (26/5) dan dikutip dari chapnews.id, Bupati Dewi Setiani menekankan pentingnya kinerja cepat, cerdas, dan kompak dari para pejabat. Ia menyerukan agar mereka tidak takut berinovasi dan bertransformasi demi memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang transparan dan berdampak. "Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Selain Ahmad Mursidi, ada empat pejabat lain yang turut dilantik, yaitu Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Bupati, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, maupun kepolisian terkait keputusan melantik seorang pejabat yang masih menyandang status tersangka.
Latar Belakang Kecelakaan Maut
Sebagai informasi, Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut pada pertengahan Mei lalu. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi pada Rabu (13/5), menyusul insiden tragis pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, saat mobil Innova berpelat nomor A 1663 BF yang dikemudikan Mursidi oleng ke kanan dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang berada di pinggir jalan. Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menjelaskan bahwa mobil melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung.
Penyelidikan polisi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap bahwa saat mengemudi, Mursidi menggunakan selang oksigen karena menderita sakit diabetes. Insiden ini mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia: Dewi Handayani, seorang pedagang di lokasi kejadian, dan Muhamad Milal, seorang siswa.
Tuti, orang tua dari salah satu siswa yang meninggal dunia, menyuarakan kekecewaannya dan menilai adanya unsur kelalaian serius. Dikutip dari chapnews.id, ia menyatakan, "Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tahu dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil, dan akhirnya membahayakan orang lain." Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran dan tuntutan keadilan dari keluarga korban terhadap kasus yang menimpa mereka.

