Praperadilan Ditolak! Arinal Djunaidi Tetap Tersangka Korupsi
Chapnews – Nasional – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan praperadilannya ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa lalu. Dengan putusan ini, status Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

Hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, dalam amar putusannya menegaskan penolakan terhadap seluruh dalil yang diajukan pihak Arinal. Hakim menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Lebih lanjut, Hakim Agus Windana juga menyatakan bahwa langkah-langkah penyidik Kejati Lampung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini secara efektif menguatkan posisi Kejati Lampung dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap Arinal.
Menanggapi putusan ini, Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. "Perbedaan pendapat sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung) sudah menyampaikan jawabannya," ujar Henry kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut, karena itu adalah kewenangan mutlak hakim untuk menilai dan memutuskan perkara.
Di sisi lain, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menyambut baik putusan tersebut. Rudy menjelaskan bahwa pertimbangan hakim menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Menurut Rudy, sejumlah alat bukti kuat telah diajukan dalam persidangan praperadilan, meliputi keterangan saksi, ahli, bukti transaksi keuangan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Kejati Lampung kini akan fokus menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Mengenai masa penahanan Arinal, Kejati Lampung menyatakan akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.


