Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Lembaga antirasuah ini resmi menahan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017-2019. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/6).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, didukung oleh alat bukti yang kuat. Ketiga individu tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan.

Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Mokh Sukiman (SKM), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta: Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BA periode 2015-2019.
Selain ketiga nama tersebut, KPK juga telah menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019, sebagai tersangka. Namun, Marzuki belum ditahan karena tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari yang sama.
Kasus ini berakar pada tahun 2016, ketika Bupati Lamongan Fadeli mengeluarkan instruksi untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Setahun kemudian, pada 2017, proses lelang pengadaan barang/jasa untuk proyek tersebut dimulai dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fantastis, mencapai Rp154 miliar.
Menurut Taufik, meskipun PT AB KSO dinyatakan sebagai pemenang lelang, proses pemilihannya diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pembentukan kemitraan PT AB KSO disinyalir hanya formalitas belaka untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Lebih jauh, pelaksanaan kontrak, proses pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan juga ditemukan tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Indikasi kecurangan semakin terang benderang dengan dugaan bahwa Ahmad Badillah telah diminta secara langsung untuk menjadi kontraktor pelaksana proyek, bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai. Tak hanya itu, tersangka SKM (Mokh Sukiman) juga diduga kuat menerima aliran dana dari PT AB KSO, mengindikasikan adanya praktik suap dalam proyek ini.
Akibat serangkaian penyimpangan ini, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan kualitas hasil pekerjaan yang jauh dari standar kontrak. Perbuatan melawan hukum ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar, sebuah angka yang tidak sedikit.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat keras akan komitmen KPK dalam menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan rakyat dan negara.


