Ads - After Header

KPK Sikat Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Jabar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi keimigrasian dengan mengamankan sejumlah pejabat tinggi. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berpusat pada Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat, KPK turut membekuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Penangkapan ini berlangsung pada 2-3 Juni 2026.

Konfirmasi mengenai penangkapan Saffar Muhammad Godam, yang dikenal dengan inisial G, disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya di Jakarta pada Rabu (3/6) malam. "Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini," terang Budi, menegaskan keterlibatan pejabat tinggi tersebut.

KPK Sikat Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Jabar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Total 17 individu berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari sektor swasta.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi. Dua individu dari pihak swasta diamankan di wilayah Bali, sedangkan satu penyelenggara negara yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat ditangkap di wilayah Jawa Barat. Selebihnya, para pihak lain diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Daftar sitaan meliputi 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, mata uang asing (valas), serta logam mulia berupa emas.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan segera menggelar ekspose atau gelar perkara pada malam yang sama untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. "Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," jelas Budi.

OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Mengenai konstruksi sangkaan pasal, Budi menyebutkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil ekspose. "Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya. Nanti kita sama-sama tunggu ya, nanti kami akan update," pungkasnya, menjanjikan informasi lebih lanjut dari chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer