Chapnews – Nasional – Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil membongkar upaya penyelundupan mineral mentah strategis, Logam Tanah Jarang (LTJ), yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah. Aksi heroik ini berlangsung di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada pertengahan Mei lalu, mencegah potensi kerugian negara yang masif dan ancaman lingkungan dari unsur radioaktif berbahaya.
Modus operandi penyelundupan ini terungkap saat kapal tunda TB Capricorn 106 yang menarik tongkang TK Capricorn 92.210 menjadi target operasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, muatan kedua kapal tersebut teridentifikasi memuat Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif berbahaya lainnya yang dikemas dalam puluhan kontainer.

Menurut siaran pers resmi Dinas Penerangan TNI AL yang diterima chapnews.id, keberhasilan operasi ini bermula pada 16 Mei 2024. Kala itu, KRI Kujang-642, yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I, mendeteksi pergerakan mencurigakan dari Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam.
"Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor secara melawan hukum," demikian pernyataan resmi TNI AL.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku sangat serius. Muatan yang diangkut oleh dua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Selain itu, kapal penarik (tugboat) juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Saat ini, detail kandungan barang dan status pidana masih menunggu hasil laboratorium, dokumen pabean, serta penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh TNI AL bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan, ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara berbagai instansi pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia. Proses deteksi, penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan kapal beserta muatannya dipastikan dilaksanakan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982.
"Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," pungkas pihak TNI AL, menegaskan landasan hukum yang kuat dalam setiap tindakan mereka.


