Ads - After Header

"Jika Semua Diam…" Islah Bahrawi Diperiksa Polisi!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6). Kedatangannya menanggapi laporan dugaan tindak pidana penghasutan. Sebelum memasuki gedung kepolisian, Islah dengan tegas menyatakan bahwa esensi dari pernyataannya yang kini menjadi sorotan adalah representasi dari suara-suara kritis yang selama ini sulit disuarakan masyarakat.

Islah Bahrawi dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataannya dalam sebuah acara halalbihalal pasca-Idulfitri di Utan Kayu, Jakarta Timur. Pernyataan tersebut diinterpretasikan sebagai seruan untuk menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto, yang kemudian memicu laporan polisi.

"Jika Semua Diam..." Islah Bahrawi Diperiksa Polisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya merasa bahwa jika di antara kita semua ini harus diam, maka tidak akan ada lagi suara-suara dari kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara," tutur Islah kepada awak media di Mapolda Metro Jaya. Ia menambahkan, kehadirannya adalah bagian dari upaya untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di masyarakat. "Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana," tegasnya.

Pria yang dikenal pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kapolri bidang Pencegahan Radikalisme dan Terorisme ini juga menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan merupakan wujud nyata dari kecintaannya terhadap tanah air. "Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucap Islah.

Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menjelaskan bahwa kliennya dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 246 KUHP sendiri menguraikan tentang tindakan menghasut orang lain secara lisan atau tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita tidak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata Tegar.

Laporan terhadap Islah Bahrawi sebelumnya diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4).

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, berpendapat bahwa hal-hal yang disampaikan Islah adalah bentuk kritik, bukan ancaman. Pihaknya menganggap pelaporan ini sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan berpendapat dan upaya pembungkaman kritik. Oleh karena itu, YLBHI mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan alasan bahwa kasus ini seharusnya berhenti di tahap penyelidikan dan tidak dinaikkan ke penyidikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer