Chapnews – Nasional – Misteri keterlibatan aktor dan presenter kondang Raffi Ahmad dalam pusaran kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya mulai terkuak. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Raffi Ahmad, didampingi pengacara kondang Hotman Paris, menghadirkan saksi kunci bernama Vina untuk menepis tudingan yang menyeret namanya.
Vina, seorang warga negara Indonesia yang sempat bermukim di New York, Amerika Serikat, menjadi sorotan utama setelah ia membeberkan komunikasi pentingnya dengan Ci Lili, salah satu karyawan Blueray. Ci Lili sendiri diketahui merupakan sosok yang turut berfoto bersama Raffi di depan kantor Blueray di New York, sebuah momen yang kini menjadi pangkal permasalahan.

Menurut kesaksian Vina, Ci Lili menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat tak lama setelah nama Raffi terseret dalam kasus ini. "Ci Lili menghubungi saya, dia bilang ‘kasihan Aa Raffi’," ungkap Vina menirukan pesan tersebut. Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa Ci Lili mengklarifikasi bahwa Raffi Ahmad hanya berfoto di bagian depan kantor Blueray dan sama sekali tidak masuk ke dalam gedung. "Dia yang foto di depan Blueray itu jadi kasus, padahal dia itu enggak masuk, cuma foto aja di depannya," kata Vina, mengutip ucapan Ci Lili.
Bahkan, Vina menegaskan bahwa Raffi Ahmad sempat ditawari barang secara gratis oleh pihak Blueray, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh sang artis. "Dikasih gratis aja gitu, padahal kita tawarin gratis, dia (Raffi) aja enggak mau," imbuh Vina, memperkuat posisi Raffi.
Nama Raffi Ahmad sendiri pertama kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dan rekan-rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6) lalu.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mengorek keterangan dari saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Jaksa menanyakan perihal permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan ini, menurut jaksa, disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
Tuti mengakui adanya percakapan tersebut, namun bersikukuh menolak permintaan pengiriman barang-barang tersebut. Keterangan Raffi juga tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes, yang sempat ditanyakan jaksa pada persidangan sebelumnya, Rabu (20/5).
"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa kala itu.
Yohanes kemudian menjelaskan bahwa Nelwan adalah Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat. Ia menambahkan bahwa saat itu Raffi Ahmad sedang berlibur dan berniat menitipkan ponsel jenis iPhone 17 yang baru saja rilis. "Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad memang disebut dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul lantaran ia sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17. "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam, seperti dikutip dari chapnews.id.


