Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengoreksi jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Jika sebelumnya disebutkan empat orang, kini KPK memastikan ada lima individu yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Ia meralat pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang sebelumnya menyebutkan empat tersangka pada siang hari yang sama.

"Kita ralat, mungkin Mas Jubir belum update dari tim. Jadi, yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin ada 5 tersangka," ujar Taufik, menegaskan perubahan status tersebut.
Lima tersangka tersebut terbagi menjadi pihak pemberi dan penerima suap. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, serta dua perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap adalah Titin Rita Lestari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK yang juga menjabat pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diyakini sebagai orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR. Taufik menambahkan bahwa Fika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan berikutnya.
Kasus suap ini diduga kuat berkaitan dengan proses audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.
Atas perbuatan mereka, Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai langkah awal penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026. Dari total 10 orang yang diamankan saat OTT, lima di antaranya kini resmi menyandang status tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi.


