Chapnews – Nasional – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak tinggal diam. Ia secara tegas membela kliennya, Raffi Ahmad, yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hotman bahkan menyatakan sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum atas apa yang ia sebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sang presenter.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6), Hotman menegaskan bahwa langkah pengumpulan bukti ini adalah permulaan sebelum proses hukum resmi dilayangkan. "Kita akan nanti mengumpulkan siapa-siapa yang kelewatan membuat bahan ini jadi ajang fitnahan di medsosnya, bukan sekadar hanya memberitakan," ujar Hotman. Ia menambahkan, pemberitaan fakta persidangan adalah hal wajar, namun jika diputarbalikkan menjadi tuduhan, itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik yang akan ia proses secara hukum.

Hotman juga secara gamblang membantah keterlibatan Raffi dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Menurutnya, Raffi Ahmad tidak pernah memesan iPhone maupun laptop dari pihak Blueray, apalagi mengenal sosok di balik perusahaan kargo itu. "Raffi kenal aja enggak, siapa itu Blueray. Ya, hanya kebetulan berkunjung ke restoran Awang Kitchen di Amerika, di sampingnya ada Blueray," jelas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengklaim sudah ada pengakuan dari pihak Blueray di Amerika yang menyatakan bahwa Raffi hanya ditawari barang secara gratis, dan tawaran itu pun tidak jadi terealisasi. "Kasihan Raffi kenapa difitnah, aku kan cuma nawarin gratis. Itupun enggak jadi," kutip Hotman, menirukan pernyataan dari pihak Blueray.
Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dan kawan-kawan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6), jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
Tuti membenarkan adanya komunikasi dengan Yohanes namun mengaku menolak permintaan tersebut. Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes, yang sempat ditanyakan jaksa pada persidangan Rabu (20/5). Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo di AS, melaporkan bahwa Raffi yang sedang berlibur di Amerika menitipkan iPhone 17 yang baru keluar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengonfirmasi kemunculan nama Raffi dalam perkara ini. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6) malam di Gedung Merah Putih KPK, menyatakan, "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip." Namun, dengan tegas Hotman Paris menyatakan akan berjuang membersihkan nama Raffi dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar ini.


