Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada pekan depan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sebelumnya, Fuad tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa, 2 Juni lalu, karena sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan keyakinannya bahwa Fuad akan bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. "Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya untuk pekan depan. Kami percaya saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," terang Budi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6), sebagaimana dilaporkan chapnews.id. Tanggal pasti pemeriksaan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak KPK.

Kasus ini mencuat dari dugaan praktik lobi-lobi yang dilakukan Fuad bersama sejumlah pihak kepada jajaran Kementerian Agama (Kemenag) RI. Lobi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen dari total kuota. Akibatnya, diduga terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema tidak proporsional, yakni 50 persen-50 persen.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dialokasikan secara mayoritas untuk haji reguler, yaitu 18.400 orang (92 persen), dan hanya 1.600 orang (8 persen) untuk haji khusus. Pembagian yang menyimpang ini diduga terjadi setelah Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul Azis Taba sendiri baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ini ke pengadilan secara bersamaan.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan umrah dan haji yang diduga terlibat dalam skema kuota haji tambahan ini. Beberapa di antaranya dilaporkan masih ragu-ragu dalam memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tersebut.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.


