Chapnews – Nasional – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora secara lugas menyatakan penolakan keras terhadap gagasan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penolakan ini mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan bahwa partainya menentang segala bentuk ambang batas, tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga untuk DPRD.
"Secara prinsip, Partai Gelora konsisten memperjuangkan penghapusan segala bentuk ambang batas, baik di level pusat maupun daerah," ujar Anis. Ia menambahkan, "Ini sejalan dengan dihapusnya ambang batas untuk pemilihan presiden sebelumnya." Pernyataan tersebut disampaikan Anis usai menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) partainya di Jakarta, Sabtu (13/6).

Anis, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik lain terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini sekaligus merespons Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang sebelumnya telah menugaskan Komisi II DPR untuk menghimpun aspirasi dari partai-partai di luar parlemen. "Proses komunikasi sedang berjalan," imbuh Anis.
Berbeda pandangan dengan Gelora, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, justru mengemukakan usulan agar perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga diterapkan hingga level DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Doli menjelaskan, besaran ambang batas tersebut sebaiknya disesuaikan untuk setiap tingkatan. Ia merinci, jika di tingkat nasional diusulkan antara 4-6 persen, maka untuk provinsi bisa 4 persen, dan kabupaten/kota 3 persen.
"Dalam upaya menemukan titik keseimbangan antara dua elemen tersebut, saya berpandangan bahwa angka 4-6 persen merupakan kisaran yang ideal," ungkap Doli saat dihubungi chapnews.id pada Rabu (22/4).
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, RUU Pemilu belum secara resmi masuk dalam agenda pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Meskipun telah ditetapkan sebagai salah satu agenda legislasi prioritas, sinyal-sinyal untuk memulai pembahasan substansial RUU tersebut masih belum terlihat jelas.

