Ads - After Header

TERBONGKAR! Pembawa Molotov Demo Mahasiswa Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi menjadi molotov. ANH diduga hendak menyusup ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Jumat (12/6). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik ANH dan segera melakukan penangkapan.

TERBONGKAR! Pembawa Molotov Demo Mahasiswa Ditangkap dan Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka," demikian keterangan pers yang diterima chapnews.id pada Sabtu (13/6). Kombes Budi menambahkan, tindakan tegas ini diambil karena ANH terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar, berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu, saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Dari hasil pemeriksaan pascapenangkapan, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel milik ANH. Benda-benda ini dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Untuk memperjelas konstruksi perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R. R diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini, status R masih sebagai saksi, namun petugas tetap mendalami perannya lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan terkait upaya membawa molotov ke kegiatan demo mahasiswa tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ANH dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. "Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelasnya.

Di sisi lain, kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, Budi menekankan bahwa aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," pungkas Budi.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Budi mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer