Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Kejagung Bantah Geledah Rumah Nanik: Ada Apa Sebenarnya?

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan tersebut "belum" dilakukan.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat ditemui awak media di Kantor Badan Pemulihan Aset pada Senin (16/5), Febrie menjelaskan bahwa fokus utama tim penyidik Kejagung saat ini masih terpusat pada pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. "Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," ujar Febrie, menegaskan prioritas penyelidikan.

Febrie juga menambahkan bahwa hingga kini, belum ada rencana konkret dari Kejagung untuk menggeledah rumah Nanik S Deyang guna mencari alat bukti. "Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada," jelasnya, mengindikasikan bahwa keterlibatan Nanik secara langsung dalam penggeledahan belum ditemukan dalam tahap awal ini.

Dalam perkara korupsi MBG periode 2025-2026 ini, Kejagung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap adanya praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian signifikan dan tidak mendukung operasional MBG. Beberapa item yang diduga di-mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini masih terus didalami oleh penyidik Kejagung.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer