Ads - After Header

Mega Korupsi MBG: Kejagung Siap Sikat Aset Para Tersangka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diambil guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan memburu aset-aset hasil kejahatan yang diduga kuat disembunyikan para tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan TPPU merupakan keniscayaan jika alat bukti yang cukup berhasil dikumpulkan. "Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," tegas Febrie kepada awak media di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).

Mega Korupsi MBG: Kejagung Siap Sikat Aset Para Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Febrie, penanganan kasus ini melampaui sekadar proses pidana dan upaya pemulihan kerugian negara. Tujuan utamanya adalah mengembalikan program MBG ke jalur semula, sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. Program ini, lanjutnya, dirancang untuk memastikan gizi anak-anak bangsa terpenuhi, sehingga mereka dapat belajar dengan optimal. "Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelas Febrie.

Ia menambahkan, "Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," serunya, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap program vital ini.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia berharap instrumen TPPU dapat secara efektif memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh ulah para tersangka. "Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025-2026.

Kelima individu yang telah menyandang status tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam penyelidikan mendalam, Kejagung mengungkap adanya penyimpangan signifikan. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Ironisnya, sebagian besar yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, ditemukan pula praktik mark-up harga pengadaan barang yang masif, mengakibatkan kerugian negara yang substansial dan tidak mendukung tujuan operasional MBG. Daftar barang yang terindikasi mark-up mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan pemulihan hak-hak anak bangsa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer