Ads - After Header

AI Kaya Raya dari Berita Kita, Tapi Tak Pernah Bayar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dewan Pers secara tegas mendesak dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan karya jurnalistik mendapatkan pengakuan hak ekonomi yang layak di tengah disrupsi digital, terutama dari perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang selama ini memanfaatkan konten berita tanpa kompensasi.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas praktik perusahaan AI. Menurutnya, karya jurnalistik secara masif dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh AI, namun tanpa pernah memberikan imbalan sepeser pun kepada media atau jurnalis yang memproduksinya.

AI Kaya Raya dari Berita Kita, Tapi Tak Pernah Bayar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali," tegas Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/6). Ia menambahkan, para jurnalis seringkali mempertaruhkan nyawa dan perusahaan pers mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan berita yang terverifikasi, namun keuntungan justru dinikmati pihak lain secara cuma-cuma.

Dahlan menilai situasi ini sebagai kecenderungan yang sangat merugikan dan berpotensi mengancam keberlangsungan jurnalisme serta kemampuan institusi pers dalam menjalankan fungsi verifikasi informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Dewan Pers telah menjalin komunikasi intensif untuk merumuskan formulasi yang tepat mengenai karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta, sebagai instrumen vital untuk menyehatkan ekosistem pers di Indonesia.

Beberapa poin penting yang diusulkan dalam revisi UU Hak Cipta terkait produk jurnalistik antara lain meliputi ketentuan bahwa karya jurnalistik dianggap memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers. Konsekuensinya, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib mendapatkan lisensi dan membayar royalti. Ini secara khusus menyasar perusahaan teknologi yang menghimpun berita melalui AI. "Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," tandas Dahlan.

Meski demikian, Dahlan memastikan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi akan tetap terakomodasi. Penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan non-komersial, seperti sosial, pendidikan, atau penelitian, tetap diperbolehkan tanpa pungutan royalti.

Tujuan utama pemungutan royalti ini, jelas Dahlan, bukan untuk menyingkirkan teknologi dari ekosistem pemberitaan atau penyebaran informasi. Sebaliknya, langkah ini diharapkan dapat mendorong platform teknologi untuk turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas informasi di ruang publik. Ia khawatir, jika publik hanya terpapar informasi yang tidak terverifikasi, mesin AI generatif justru akan mengolah dan menyebarkan misinformasi serta disinformasi.

"Platform teknologi turut memiliki kepentingan agar pers menghasilkan berita yang berkualitas dan publik bisa mendapatkan informasi yang berkualitas," ujarnya. Berita yang berkualitas, menurut Dahlan, akan memperkuat fungsi pers dalam menjaga kemerdekaan pers, yang merupakan instrumen penting bagi keberlangsungan demokrasi.

"Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. Ini tidak hanya tentang pers, tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara," pungkas Dahlan, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini adalah demi kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer