Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memastikan korban PHK tetap menerima dukungan finansial berupa gaji selama enam bulan, sekaligus bantuan komprehensif untuk kembali produktif di dunia kerja.
Program JKP ini dirancang sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial yang krusial. Manfaat uang tunai yang diberikan mencapai 60 persen dari upah terakhir yang diterima pekerja, dan berlaku maksimal selama enam bulan. Tujuannya adalah membantu pekerja bertahan secara finansial sambil mempersiapkan diri untuk memasuki kembali pasar kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP bukan hanya sekadar bantuan finansial. "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujar Indah di Jakarta, seperti dikutip chapnews.id.
Selain dukungan uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja yang relevan, kesempatan mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Seluruh layanan ini ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini.
Menurut Indah, konseling karier merupakan salah satu layanan penting dalam JKP. Melalui sesi ini, peserta dapat memahami potensi diri, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan. Konseling ini juga dinilai efektif dalam membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan yang seringkali muncul akibat PHK.
Lebih lanjut, konseling karier juga memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan agar pekerja lebih kompetitif dan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier ini secara langsung diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan, sesuai dengan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

