Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang signifikan, mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit untuk menyalurkan kegiatan ekspornya melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, yang secara spesifik mengatur jenis-jenis produk turunan sawit yang masuk dalam skema ekspor terpusat ini.
Berdasarkan Pasal 2 Permendag tersebut, ada lima kategori utama produk turunan kelapa sawit yang kini wajib diekspor melalui PT DSI. Produk-produk tersebut meliputi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta Residu sawit.

Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa "Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu."
Lebih lanjut, Permendag tersebut juga memberikan definisi rinci mengenai beberapa produk kunci. CPO, atau minyak sawit mentah, didefinisikan sebagai hasil utama dari pengolahan buah kelapa sawit. Kategori ini mencakup berbagai bentuk minyak sawit dasar sebelum melalui proses pengolahan lanjutan, seperti minyak sawit mentah itu sendiri, minyak sawit merah, hingga minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.
Sementara itu, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah minyak sawit yang telah melalui serangkaian proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini sangat vital sebagai bahan baku utama bagi beragam industri, baik di sektor pangan maupun non-pangan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis kelapa sawit Indonesia di pasar global.

