Ads - After Header

Revolusi Ekspor RI Dimulai: DSI Kuasai Komoditas Strategis?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan penerbitan tiga regulasi pelaksana baru yang akan mengubah lanskap ekspor tiga komoditas strategis Indonesia. Perubahan fundamental ini akan mengakomodasi peran sentral PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam tata niaga ekspor, khususnya untuk batubara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik under-invoicing yang merugikan negara.

Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang fokus pada Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi (Ferro Alloy). Dengan berlakunya aturan ini, setiap perusahaan eksportir diwajibkan untuk melaporkan rencana ekspor mereka melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Intrade guna memperoleh persetujuan ekspor, terutama selama masa transisi operasional PT DSI.

Revolusi Ekspor RI Dimulai: DSI Kuasai Komoditas Strategis?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses persetujuan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026, akan diterbitkan secara otomatis. "Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW," demikian bunyi kutipan aturan tersebut, seperti dilansir chapnews.id pada Selasa (16/6/2026).

PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri telah memulai operasionalnya sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal hingga akhir tahun 2026 ini, peran PT DSI masih terbatas sebagai verifikator. Mereka bertugas memeriksa kesesuaian dokumen ekspor, khususnya dalam membandingkan harga jual yang diajukan eksportir dengan standar harga global. Langkah ini krusial untuk memitigasi potensi under-invoicing yang kerap terjadi dan merugikan pendapatan negara.

Memasuki Januari 2027, PT DSI akan mengambil peran yang lebih aktif dan komprehensif. Perusahaan ini akan menjadi entitas utama yang melakukan ekspor komoditas strategis, mencakup Batubara, Crude Palm Oil (CPO), hingga ferro alloy. Dengan skema baru ini, para perusahaan produsen hanya akan menjual komoditas mereka kepada PT DSI, yang kemudian akan meneruskan penjualan tersebut ke pasar global. Kebijakan ini menandai era baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer