Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi penangkapan dua sosok publik, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah keduanya kerap menyuarakan pandangan kritis di media sosial.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar Jumat lalu, menyatakan bahwa penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan inisial RS dan TT. "Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT," ujar Kombes Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan sepihak atau berdiri sendiri. Ia menjelaskan, proses hukum terhadap keduanya telah melalui tahapan yang matang, di mana berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Status P21 ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap cukup kuat dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan," kata Kombes Budi, memberikan penekanan pada legitimasi proses hukum yang berjalan. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh fakta-fakta terkait dugaan pemalsuan ijazah yang telah menjadi perbincangan publik. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.


