Ads - After Header

Penangkapan Roy Suryo Dituding Barbar, Ini Kronologinya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Namun, proses penangkapan tersebut menuai kritik keras dari tim kuasa hukumnya, yang menuding tindakan aparat sebagai "tidak beradab."

Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi di kediaman kliennya di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut Khozinudin, proses penangkapan tersebut dinilai tidak etis karena dilakukan di ruang privat kediaman Roy Suryo dan tanpa menunggu kehadiran tim kuasa hukum.

Penangkapan Roy Suryo Dituding Barbar, Ini Kronologinya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang, dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi chapnews.id.

Khozinudin melanjutkan, penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruangan pribadi Roy Suryo. Istri Roy Suryo disebut telah meminta penyidik untuk menunggu di ruang tamu, namun permintaan itu diabaikan. Petugas justru memaksa masuk ke kamar tidur untuk mencari Roy Suryo.

Tidak hanya itu, Khozinudin juga menuding penyidik mengabaikan permintaan Roy Suryo dan istrinya untuk menunggu kedatangan penasihat hukum. Bahkan, ada ancaman pemborgolan jika Roy Suryo menolak untuk ikut. "Ini adalah tindakan yang tidak beradab, apalagi di tengah-tengah penerapan KUHP yang baru," tegas Khozinudin, menyoroti inkonsistensi dengan semangat hukum yang berlaku.

Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus serupa, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, juga dilaporkan telah ditangkap. Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (2/6). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi kelengkapan berkas tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Menariknya, salah satu tersangka sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar, berhasil menyelesaikan kasusnya melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Setelah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf, Rismon kini bahkan menjadi pihak yang mengotentikasi ijazah Presiden melalui bukunya yang berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’. Draf final buku tersebut telah ditandatangani oleh Presiden, yang juga meminta Rismon untuk mengadakan bedah buku di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer